Apa Yang Membedakan Sertifikat Dengan Lisensi?
Diklat-Bandara.com – Dalam dunia penerbangan Indonesia, ada sebuah perbedaan di antara dua dokumen tersebut dan menjadi dasar yang penting untuk diketahui. Tak jarang juga ada lowongan pekerjaan yang hanya menerima seseorang jika memiliki dokumen tersebut. Pastikan pekerjaan yang kamu inginkan membutuhkan sertifikat atau lisensi atau keduanya sebelum mengambil jurusan sekolah atau kursus. Seorang penerbang harus mempunyai lisensi dan beberapa sertifikat pendukung untuk bisa beroperasi secara komersial.
Dilansir dari ilmuterbang.com, yang pertama ialah lisensi. Lisensi sendiri memang tidak bisa dibuat sembarangan oleh sebuah institusi. Lisensi merupakan pengakuan dari negara untuk sebuah ijin melakukan sesuatu. Sehingga sekolah penerbangan pun tidak bisa mengeluarkan atau membuat lisensi.
Perbedaan Lisensi dengan Sertifikat
Lisensi yang umum dipakai orang seperti surat ijin mengembudi (SIM). Jika ada sekolah mengemudi yang menyatakan dapat memberikan SIM atau lisensi pengemudi. Maka sekolah tersebut dapat dituntut secara hukum karena lisensi mengemudi hanya dikeluarkan kepolisian bukan sekolah mengemudi.
Namun, sekolah mengemudi boleh saja untuk mengeluarkan sebuah surat yang menyatakan seseorang telah mengikuti pendidikan dan memenuhi kriteria kelulusan. Surat tersebut disebut dengan sertifikat. Sertifikat ini belum tentu menjamin seseorang untuk lulus dalam mendapatkan lisensi.
Apa itu Sertifikat?
Sertifikat merupakan jaminan tertulis, izin atau perwakilan resmi yang membuktikan suatu Tindakan telah dilakukan, suatu peristiwa telah terjadi atau formalitas hukum telah dipenuhi. Keunggulan sertifikat sendiri adalah proses sukarela, dikeluarkan oleh organisasi swasta atau non pemerintah (oleh pemerintah dalam hal tertentu) dan dikeluarkan untuk memberikan informasi public mengenai orang yang dikeluarkannya setelah menyelesaikan proses sertifikasi dengan sukses.
Tujuan Sertifikat dan Lisensi
Sertifikat berfungsi untuk memastikan konsumen, klien dan anggota masyarakat jika seorang professional telah memenuhi beberapa standar yang telah ditetapkan. Sedangkan lisensi dikeluarkan untuk memberikan definisi hukum tentang individu mana yang dapat menggunakan gelar professional berlisensi di yurisdiksi bidang tertentu.
Perbedaan Sertifikat dan Lisensi
Sertifikat mengacu pada mandate sukarela dan digunakan untuk mewakili pemegang kepada konsumen, public dan pengusaha jika mereka telah memenuhi standar tertentu dalam bidang atau pekerjaan mereka. Lisensi merupakan mandate wajib yang dikeluarkan lembaga atau entitas pemerintah tertentu untuk mengidentifikasi seseorang sebagai professional berlisensi atau yang berpraktik hukum di bidang tersebut.
Sebenarnya perbedaan utamanya yakni melibatkan otoritas administrasi. Sertifikat sendiri dikeluarkan oleh Lembaga, entitas atau organisasi non-pemerintah seperti asosiasi perawat atau dewan dokter gigi. Sebaliknya, lisensi harus dikeluarkan oleh Lembaga atau entitas pemerintah.
Sertifikat sendiri bersifat sukarela atau tidak wajib bagi seseorang untuk mempraktikkannya dalam sebuah profesi. Namun lisensi ini wajib dan seseorang tidak berlatih dalam sebuah bidang tanpa memilikinya.

Diklat AVSEC Berlisensi Resmi PSPP Penerbangan
Karir AVSEC memang dibilang sangat menggiurkan. Pada kenyataanya, profesi AVSEC bukan hal yang mudah diraih semua orang. Hal ini dikarenakan sebuah maskapai penerbangan memiliki aturan dan seleksi yang cukup ketat. Maka disinilah peran penting Sekolah AVSEC untuk mewujudkan mimpi siswa-siswinya melalui PSPP Penerbangan.
PSPP Penerbangan akan membantu proses mencari informasi lowongan kerja disamping memberikan keterampilan dan kesiapan bekerja. PSPP Penerbangan sendiri sudah membuka pendaftaran bagi siswa-siswi baru untuk kelas Juni dan Desember. Informasi dan Konfirmasi pendaftaran lebih lengkapnya hubungi kak Sandy Ruswandi dengan Call/WA 0813-7323-4375. Sekian informasi dari admin. Semoga informasi yang admin berikan bermanfaat ya. Terimakasih..