MASIH DIBUKA PENDAFTARAN CALON SISWA BARU Semua Jurusan Usia 17 s/d 27 Tahun
Segera Mendaftar di Wabside Resmi Dari PSPP Penerbangan Yang Memiliki Tampilan ID CARD diklat-bandara.com Karena kuota calon siswa terbatas.
Klik “DAFTAR SEKARANG”
Hp/wa. 0853-6907-7918 – 0813-7323-4375
Program AVSEC ( Aviation Security) adalah Personil Keamanan Penerbangan yang telah (wajib) memiliki lisensi atau surat tanda kecakapan petugas (SKTP) yang diberitugas dan tanggung jawab di bidang keamanan penerbangan. (PeraturanDirekturJenderalPerhubungan Udara Nomor : SKEP/2765/XII/2010 Bab I butir 9).
AVSEC tentunya tidak sama dengan petugas Security biasanya karena mereka juga memiliki lingkungan yang berbeda. Selain berbeda dalam setiap tugas yang dimiliki petugas AVSEC, Para petuga juga dibekali dengan beberapa peralatan yang menunjang pekerjaan mereka selama melakukan pengamanan di bandara seperti :
- Alat pendeteksi metal
- X-Ray Scanner
- Alat pendeteksi peledak
- Alat komunikasi radio yang terhubung kesetiap petugas AVSEC
- Alat pendeteksi bahan organik dan non organik
- Alat pendeteksi radioaktif
Tentunya semua tugas dari pada AVSEC ini telah diatur dalam aturan pemerintah tentang :
- PengertianPengamananBerdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 54 tahun 2004 tanggal 21 Mei 2004 Pengamanan (security) adalah gabungan sumber daya manusia, fasilitas dan materil serta prosedur untuk melindungi penerbangan dari tindakan gangguan melawan hukum. Sedangkan upaya pengamanan (Security Control)adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahanpeledak atau bahan-bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan kriminalitas.
- berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungannomor KM. 54 tahun 2004 tindakan melawan hukum adalahtindakan yang dikategorikan :
- Tindakan kekerasan terhadap seseorang di atas pesawat udara dalam penerbangan yang dimungkinkan membahayakan keselamatan pesawat udara.
- Menghancurkan atau merusak pesawat udara yang akan dioperasikan sehingga menyebabkan pesawat udara tersebut tidak dapat terbang atau membahayakan keselamatan pesawat udara tersebut.
- Menempatkan alat atau bahan di pesawat udara dengan cara apapun sehingga pesawat udara tersebut tidak dapat terbang, hancur atau membahayakan keselamatan selama penerbangan.
- Menghancurkan atau merusak atau mengganggu operasifasilitas navigasi penerbangan yang berakibat membahayakn keselamatan penerbangan.
- Komunikasi informasi palsu yang berakibat membahayakan keselamatan penerbangan.
- Melakukan tindakan melawan hukum yang disertai dengan penggunaan peralatan zat, bahan atau senjata. Bentuk ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan yang terjadi di daerah lingkungan bandarudara.
Dalam peraturan yang dibuat oleh dewan ICAO juga telah diatur dalam Aturan Keamanan Penerbangan yang tertulis dalam Annex 17 yang didefinisikan dengan pengamanan adalah gabungan sumber daya manusia dan materil yang digunakan untuk melindungi penerbangan sipil dari tindakan gangguan melawan hukum.Upaya Pengamanan adalah upaya pencegahan terhadap penyusupan senjata, bahan peledak atau bahan-bahan lain yang mungkin digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Meski yang dilakukan AVSEC untuk keselamatan penumpang di penerbangan namun banyak penumpang saat diperiksa tidak berkenan. Selain tidak berkenan penumpang juga tidak menaat iperaturan yang ada. AVSEC bekerja sesuai Organisasi Penerbangan Sipil International. Petugas AVSEC di bandara juga diingatkan oleh kordinatornya untuk tidak menerima imbalan dari penumpang yang telah ditolongnya.
Saat ini AVSEC telah meletakkan personelnya ditiap titik berbahaya yang tidak boleh calon penumpang masuk sembarangan. Untuk itu peran AVSEC tentunya ingin menciptakan kondisi yang aman bagi setiap calon penumpang yang akan bepergian dengan angkutan udara.