Apakah Bisa Menjadi AVSEC Tanpa Lisensi Resmi?
Diklat-Bandara.com – Banyaknya jumlah penumpang dalam dan luar negeri di Bandara nasional membuka peluang besar untuk mengurangi jumlah pengangguran di Indonesia. Hal ini muncul karena pembangunan bandar udara baru di Indonesia. Dengan begitu, kebutuhan akan sumber daya manusia (SDM) meningkat hingga menjadi factor kurangnya pengangguran tersebut. Baik dari staff inti hingga staff pendukung sudah pasti diperlukan untuk sector ini. Tak terkecuali juga dibutuhkannya seorang AVSEC.
Tapi tahukan jika tidak sembarang orang dapat memenuhi kriteria menjadi petugas AVSEC. Hal tersebut sangat pentingnya kinerja dari AVSEC Bandara.
Menjadi AVSEC Harus Memiliki Lisensi Resmi
Persyaratan utama untuk menjadi AVSEC Bandara ialah mempunyai lisensi resmi atau Surat Tanda Kecakapan Personal (STKP) yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan melalui Lembaga pendidikan seperti PSPP Penerbangan.
Regulasi Internasional ICAO (International Civil Aviation Organization) dijadikan sebagai pedoman dalam melaksanakan kerja. Regulasi tersebut dibawahi langsung oleh PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa) dan mempunyai kualifikasi yang mumpuni dalam melayani konsep tegas dan santun,
Syarat utama ini harus dipenuhi seorang AVSEC Bandara. Sebab mereka harus dapat melakukan tugasnya dengan benar yakni memeriksa dengan teliti segala macam bentuk barang dan segala karakter penumpang tanpa melihat backgroundnya. Hal inilah yang akan membuat bandara tetap aman dan tentram. Pemeriksaan akan dilakukan saat memasuki daerah terbatas atau Security Traffic Area dari daerah steril.
Selain memeriksa barang masuk, AVSEC Bandara juga diharapkan bisa memeriksa dan mencocokkan tiket dengan identitas milik penumpan, baik KTP atau Surat Izin masuk lainnya. Dengan tanggung jawab yang cukup besar ini, seorang AVSEC Bandara harus mempunyai lisensi resmi yang dikeluarkan langsung oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara melalui Lembaga Pendidikan PSPP Penerbangan. Syarat ini lah yang mutlak bagi kamu yang ingin menjadi AVSEC Bandara.
Kesimpulannya, Bisakah AVSEC Tanpa Lisensi?
Jawabannya Tidak. Seperti yang telah diatur dalam Peraturan Nomor : SKEP/2765/XII/2010 pada Bab I di Butir 9 jika syarat utama seorang AVSEC yakni memiliki lisensi. Nah untuk mendapatkannya kamu harus mengikuti pelatihan dan pendidikan terlebih dahulu di PSPP Penerbangan.
Nah itu tadi sedikit penjelasan tentang Apakah Bisa Menjadi AVSEC Tanpa Memiliki Lisensi Resmi dari admin. Semoga bermanfaat.

Diklat AVSEC Berlisensi Resmi PSPP Penerbangan
Karir AVSEC memang dibilang sangat menggiurkan. Pada kenyataanya, profesi AVSEC bukan hal yang mudah diraih semua orang. Hal ini dikarenakan sebuah maskapai penerbangan memiliki aturan dan seleksi yang cukup ketat. Maka disinilah peran penting sekolah AVSEC untuk mewujudkan mimpi siswa-siswinya melalui PSPP Penerbangan.
PSPP Penerbangan akan membantu proses mencari informasi lowongan kerja disamping memberikan keterampilan dan kesiapan bekerja. PSPP Penerbangan sendiri sudah membuka pendaftaran bagi siswa-siswi baru untuk kelas Juni dan Desember. Informasi pendaftaran lebih lengkapnya hubungi kak Sandy Ruswandi admin pendaftaran yang memiliki ID card resmi dari PSPP dengan Call/WA 0813-7323-4375 Sekian informasi dari admin. Semoga informasi yang admin berikan bermanfaat ya. Terimakasih..