AVSEC Menikah Sebelum Kontrak Habis

AVSEC Menikah Sebelum Kontrak Habis

Bolehkah AVSEC Menikah Sebelum Kontrak Habis?

Memasuki mahligai pernikahan tentu akan menjadi salah satu tahapan yang ingin dilalui oleh setiap orang. Tapi, bagaimana jika hak untuk menikah tersebut harus terhambat karena adanya kontrak kerja yang terlanjur ditandatangani? Nah ini, tentunya buat adik-adik yang memiliki cita-cita menjadi AVSEC penasaran bukan apakah nanti bisa menikah selama masa kontrak berlangsung atau tidak?. Sebelum masuk ke inti judul ini, kalian perlu tahu dulu nih persyaratan menjadi AVSEC (Keamanan Penerbangan)

Diklat Bandara PSPP Avsec menikah
AVSEC Menikah Sebelum Kontrak Habis

AVSEC Menikah Sebelum Kontrak Habis

Persyaratan Umum Menjadi AVSEC

Saat ini profesi AVSEC kelihatannya semakin banyak peminatnya. Banyaknya keuntungan yang bisa dinikmati bila adik menjadi AVSEC tentu menjadi salah satu alasan yang kemudian menarik peminat untuk berbondong-bondong melamar sebagai AVSEC Bandara.

Namun untuk bisa diterima sebagai personil keamanan penerbangan di suatu bandara tentu saja bukan sesuatu yang mudah. Karena selain harus melalui serangkaian tes seleksi, calon AVSEC juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang berhubungan dengan karir AVSEC.

Nah, berikut ini beberapa persyaratan umum yang adek perlukan untuk berkarir sebagai personil AVSEC Bandara, diantaranya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Tinggi minimal untuk pria 168 cm
  • Tinggi minimal untuk wanita 163 cm
  • Tidak buta warna maupun hepatitis
  • Belum pernah menikah pada saat melamar
  • Pendidikan minimal SMA/K sederajat
  • Dapat Berbahasa Inggris baik aktif maupun pasif
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Tidak pernah terlibat dengan tindakan kriminal

Masuk, ke inti judul nih jadi Sebelum Kontrak Habis, Bolehkah AVSEC Menikah?

Dilihat dari persyaratan tersebut, belum pernah menikah sebetulnya hanya berlaku pada saat calon AVSEC hendak melamar pekerjaan di suatu perusahaan penerbangan maupun pengelola bandara. Lalu, apakah artinya setelah diterima bekerja bisa langsung menikah?

Setelah dinyatakan diterima di suatu perusahaan tentu pelamar akan diminta untuk menandatangani surat perjanjian kerja. Biasanya untuk karyawan baru akan ada namanya kontrak kerja yang harus dilalui selama beberapa tahun sebelum akhirnya diangkat menjadi pegawai tetap di suatu perusahaan penerbangan.

“Yang menjadi inti pertanyaan adalah, Sebelum Kontrak Habis, Bolehkah AVSEC Menikah? Rupanya setelah admin mencari tahu dari beberapa sumber, ada perusahaan yang memperbolehkan tetapi ada pula yang tidak. Jadi, yang perlu diperhatikan tentunya adalah isi dari perjanjian kontrak kerja yang akan kamu tandatangani setelah kamu betul-betul diterima sebagai AVSEC di suatu perusahaan.

AVSEC Menikah Sebelum Kontrak Habis

Nah, jika kamu berniat untuk melangsungkan pernikahan setelah kamu diterima bekerja di suatu perusahaan penerbangan ataupun pengelola bandara, kamu harus memperhatikan isi perjanjian kontraknya. Apabila memang di dalamnya tidak mencatumkan perjanjian terkait tidak diperbolehkan menikah selama masa kontrak artinya kamu memang harus bisa menikah setelah kamu menghabiskan masa kontrak yang baru kamu jalani atau menunggu sampai kamu diterima sebagai karyawan tetap.”

Ada Perusahaan Yang Mengizinkan AVSEC Menikah Meskipun Masih dalam Ikatan Kontrak

Adek tidak perlu khawatir, karena masih ada perusahaan yang tidak memberikan larangan bagi karyawannya untuk menikah. Tentunya dengan catatan karyawan tersebut tetap tidak boleh berkurang profesionalitasnya dalam bekerja.

Sebetulnya alasan suatu perusahaan melarang karyawannya untuk menikah ialah ditakutkan nantinya setelah karyawannya yang menikah konsentrasi kerjanya akan terpecah dan membuatnya menjadi kurang profesional dalam bekerja. Artinya sejauh adek bisa membagi waktu tanpa mengurangi kualitas kerja adek setelah menikah, admin rasa perusahaan juga tidak akan keberatan.

Dengan begitu, jawaban dari pertanyaan Sebelum Kontrak Habis, Bolehkah AVSEC Menikah adalah bisa boleh bisa juga tidak ya dek. Semua tergantung aturan menganai isi perjanjian dalam kontrak yang sepenuhnya berada pada perusahaan yang hendak memperkejakan adek. Jadi adek bisa mengetahui ketika nanti adek dihadapkan dengan kontrak kerja setelah dinyatakan lolos sebagai personil AVSEC baru baik maskapai penerbangan maupun perusahaan pengelola bandara.

AVSEC Menikah Sebelum Kontrak Habis

Informasi Pendaftaran AVSEC Berlisensi Resmi PSPP Penerbangan

Jika berminat menjadi AVSEC (Aviation Security), adek perlu mengikuti sekolah / pelatihan terlebih dahulu agar mengenal profesi ini lebih dekat. Ini nih mimin saranin adik mendaftarkan diri di PSPP Penerbangan. Saat ini PSPP Penerbangan memiliki 5 kampus yang terletak di Lampung, Jakarta, Yogyakarta, Medan dan Makassar. Tentunya adik bisa memilih tempat pelatihan yang dekat dengan tempat tinggal adik ya. Jika adik masih bingung tentang pendaftaran lebih lanjut di PSPP Penerbangan, adik bisa langsung klik di website dan menghubungi mimin sebagai panitia pendaftaran ya Call/WA di 0813 7323 4375. Jadi, sekian dulu ya dari mimin, ketemu lagi di lain kesempatan. Semoga informasi dari mimin bermanfaat. Terimakasih

Share Social Media

Tinggalkan Balasan